Korban sempat mengutarakan bahwa dirinya ingin menikahi Adelia, korban masih belum mengetahui bahwa Adelia merupakan laki-laki.

"Korban menjanjikan kepada FKP jika Korban dapat membantu masalah hutang piutangnya, pelaku (Adelia) bersedia datang ke Kotabaru untuk dinikahi oleh FKP."

Pelaku mengaku dirinya merupakan perempuan dengan profesi sebagai dokter umum yang berdomisili di Surabaya Provinsi Jatim.

"Tersangka pun akan di kenakan pasal 378 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Abdul Jalil

Adapun barang bukti yang kami gunakan adalah kartu ATM BRI atas nama Kartinah. Satu buah HP merk iPhone 13 Pro yang dibeli dari hasil penipuan.

Satu buah Laptop merk Acer warna silver. Satu buah sepeda motor R2 merk Honda PCX warna putih.(aqu/rls)

Editor Restu