Krishna mengatakan, Cyril Stiak saat ini diamankan sementara di Polda Bali sambil menunggu arrest warrant dan profesional arres.
Masuk Indonesia 3 Tahun Lalu
Berdasarkan data perlintasan di Imigrasi, Cyril Stiak tercatat masuk ke Indonesia pada 14 Juni 2019.
Cyril Stiak datang dengan menggunakan pesawat maskapai Air Asia (D27798) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Cyrill Stiak merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O yang melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK melalui rekening perusahaan.
Dia melakukannya sebanyak 18 kali dan menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.
Selain itu, Cyrill Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena dia belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009.
Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan, artinya ia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK.
Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.
Sedangkan Stefan Durina tercatat masuk Indonesia sejak 14 Maret 2020.
Dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).
Stefan Durian, telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.
Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara UNI EROPA tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakannya.
Namun faktanya barang tersebut di jual olehnya. Sehingga dia mendapatkan keuntungan.
Dari hal tersebut kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK. Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp. 56.788.224.480,-) untuk merugikan Republik Ceko. (edj)
Editor: Erna Djedi







