Pria Bertato Pengedar Sabu di Sekumpul Ujung Digulung Satres Narkoba Polres Banjar

Eban paket sabu itu, disimpan pelaku di dalam tas kecil warna orange.

Personel Satres Narkoba juga mengamankan uang diduga hasik hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000, timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba bahwa pelaku akan jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (edj)

Editor: Erna Djedi