Pria Bertato Pengedar Sabu di Sekumpul Ujung Digulung Satres Narkoba Polres Banjar


    WAETABANJAR.COM, MARTAPURA – Satia Resnarkoba Polres Banjar berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jalan Sekumpul Ujung, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. (29/11/2022)

    Menurut Kasat ResNarkoba Polres Banjar, Iptu Ferry Kurniawan Goenadi,l, SH MH, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu,

    “Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan memang betul informasi itu,” ujarnya.

    Anggota Sat ResNarkoba pun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

    Dalam penggerebekan ini, telah diamankan pelaku MS (49) dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam
    paket.

    Eban paket sabu itu, disimpan pelaku di dalam tas kecil warna orange.

    Personel Satres Narkoba juga mengamankan uang diduga hasik hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000, timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.

    Ditambahkan Kasat Resnarkoba bahwa pelaku akan jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BREAKING NEWS H Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman di Nomor Urut 1 dan Hj Raudatul Jannah-H Akhmad Rozanie di Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI