WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Miris, ternyata satu pelaku penjambretan yang diringkus tim gabungan Resmob Polda Kalsel masih berstatus pelajar.
Pelaku yang masih berstatus pelajar itu, berinisial MM, berusia 18 tahun.
Sedangkan pelaku lainnya, berinisial AY (23), warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati II, Kecamayan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Keduanya dibekuk tim gabungan dari Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan yang dibantu Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel saat berada di salah satu rumah keluarga pelaku, Selasa (29/11/2022) sekitar jam 23.00 Wita.
Baca juga: Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel Ringkus Dua Pelaku Jambret di Lingkar Selatan
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel kembali mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat Banjarmasin.
Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 23.00 Wita Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel, melakukan penyelidikan pelaku pencurian dengan kekerasan.
Dari hasil penyelidikan itu, tim gabungan akhirnya mendapatkan titik terang lokasi persembunyian pelaku.
Setelah menyusun rencana, tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah keluarga pelaku Jalan Patimura, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicurinya.
Baca juga: Dipastikan Batal 2 Desember, Polri Proses Izin Liga 1 Sistem Bubble, Begini Penjelasannya