Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfam Suyuti, mengatakan besaran kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan Kamis (24/11).
“Dewan Pengupahan menyampaikan berbagai pertimbangan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, dan hasilnya UMP Kalsel 2023 sebesar Rp.3.149.977,65,” jelas Irfan dikutip- wartabanjar.com.
Sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja, maka UMP Kalsel yang baru ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2022. (edj)
Editor: Erna Djedi







