UMP Kalsel Naik Capai Rp240 Ribuan, dari Rp2,9 Juta Menjadi Rp3,14 Juta

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfam Suyuti, mengatakan besaran kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan Kamis (24/11).

“Dewan Pengupahan menyampaikan berbagai pertimbangan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, dan hasilnya UMP Kalsel 2023 sebesar Rp.3.149.977,65,” jelas Irfan dikutip- wartabanjar.com.

Sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja, maka UMP Kalsel yang baru ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2022. (edj)

Editor: Erna Djedi