Nekat Perkosa Kakak Ipar, Warga Pekauman Banjarmasin Diamankan Polisi

“Selanjutnya Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (27/11) malam,” ungkap Kasat.

Thomas membeberkan, saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban, apabila tidak menuruti keinginannya.

“Korban sempat diancam dibunuh kalau melawan,” beber Thomas.

Diketahui, korban berinisial SS itu, berprofesi sebagai buruh di pasar Antasari. Sedangkan korban bekerja di pasar Kasbah.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin,” kata Thomas.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 285 KUHp tentang pemerkosaan.

“Ancaman penjara 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Qyu)

Baca Juga

Anjing Liar Gigit Warga Banua Sapanggal Kabupaten HST

Editor Restu