WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siapkan pembentukan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Daerah.
Pembentukan TIK Daerah ini, untuk meoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Hal itu, sebagai mana amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, HM Muslim, melalui Kabid E-Government, Wahdatun Nissa Alkaf mengatakan pembentukan Dewan TIK ini dilakukan, sebagai penunjang peningkatan indeks SPBE.
“Maka dari itu, kita harus menyiapkan pembentukan Dewan TIK, sehingga nilai dari SPBE meningkat,” ucapnya, di Banjarbaru, Jumat (25/11/2022).







