WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Perburuan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu hingga ke Samarinda membuahkan hasil, dibackup Unit Jatanras Polresta Samarinda menangkap AF (34) sekitar pukul 18.00 wita, Jumat (18/11) kemarin.
AF menggadaikan mobil kantor kepada Rahman yang tinggal di Jalan Mustika Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu sebesar Rp 30 juta hingga akhirnya kabur menumpang mobil travel ke Samarinda.
Atas ulah AF itu, perusahaan pembiayaan tempatnya bekerja mengalami kerugian Rp 218 juta dan melaporkan AF ke Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, berawal ketika Selasa (10/11) lalu, AF sebagai kepala cabang sebuah perusahaan pembiayaan Batulicin sudah tidak masuk kantor sejak Senin dan kemudian dihubungi lewat telpon namun tidak aktif, lalu rekan-rekannya mendatangi rumah kontrakannya, dan AF sudah tidak ada.
Kemudian rekannya mencari informasi melalui jasa travel bahwa benar pada Selasa (10/11) sekitar pukul 13.00 wita, AF memesan mobil travel untuk perjalanan menuju ke Samarinda. Kemudian rekan AF mencari keberadaan informasi mobil operasional kantor Daihatsu Xenia Nopol B 1950 JFI dan ternyata mobil tersebut telah digadaikan.
“AF dijerat pasal 374 KUHP, tindak pidana penggelapan,” kata AKP H Made Rasa, Sabtu (19/11). (Has)
Baca Juga : Dibangun Lagi, Tugu Kampung Ketupat Ambruk di Banjarmasin Bakal Dirancang Ulang
Editor : Hasby