Ketiga, penerangan jalan.

Keempat, sarana dan prasarana jalan.

Kelima, aturan yang disepakati warga pemukiman.

Keenam, pemasangan spanduk, baliho dan pembuatan mural tentang keselamatan.

Ketujuh, pengangkatan dan penunjukan warga pemukiman sebagai penghubung dan penanggung jawab program.

Kedelapan, pelaksanaan sosialisasi secara berkelanjutan.

Kesembilan, tersedia ruang publik terbuka ramah anak, taman lalu lintas mini.

Kesepuluh, keterlibatan warga dalam mewujudkan Kampung Tertib Lalu Lintas.

Pantauan wartabanjar.com, di Jalan Garuda ini memiliki rambu yang lengkap seperti pertigaan, tempat pejalan kaki, zebracross, hingga spanduk yang disebar di beberapa titik yang berisi imbauan tertib berlalu lintas dan keterangan mengenai rambu lalu lintas. (edj)

Editor: Erna Djedi