Kesal Ada 3 Segel dan Tak Ada Solusi, MA Bakar Rumah di Desa Wiritasi Kusan Hilir

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –  Warga Jalan Kapitan Laut Puli Rt 04 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, MA (34) terancam hukum 12 tahun penjara.

    Sekitar pukul 15.00 wita, Minggu (23/9/2022) lalu membakar sebuah rumah berukuran 5×16 di Gang Latipe RT 01 Desa Wiritasi Kusan Hilir Tanah Bumbu.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan,
    kejadian tersebut diketahui oleh korban bernama Henna (54) yang pada saat itu berada di Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, mendapat telpon dari keponakannya yang bernama Rahmi dan memberitahukan bahwa rumah korban yang berada di Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu telah terbakar.

    Setelah itu pelapor langsung menuju kerumah nya yang terbakar tersebut dan tiba ditempat tersebut pada hari itu juga sekitar pukul 16.30 Wita. Ternyata rumah korban memang telah terbakar bersama dengan rumah yang ditempati oleh Siti Komariah serta rumah milik Arman.

    Kemudian datang cucu  Henna  memberitahukan bahwa yang membakar rumah tersebut adalah MA.

    “Atas kejadian tersebut rumah pelapor habis seluruhnya terbakar dan hanya meninggalkan puing-puing sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, kemudian pelapor mengadukan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut” kata AKP H Made Rasa, Sabtu (13/11).

    Giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap MA sekitar pukul 00.05 wita, Minggu (13/11).

    Baca Juga :   Arus Balik Lebaran Padati Terminal Tipe A Gambut Barakat,

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI