WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Sebanyak 1.828 botol minuman keras beralkohol dengan berbagai macam jenis dan merk berhasil diamankan dari Baco dan MZ (33).
Giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan keduanya beserta ribuan botol minuman keras itu pada sekitar pukul 04.00 wita, Selasa (12/11).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa menyampaikan, saat giat razia penyakit masyarakat di Jalan Provinsi Desa Pasar Baru Kusan Hilir Tanah Bumbu, mengamankan dua itu yang membawa minuman keras sebanyak 148 dus atau 1.828 botol tanpa memiliki izin edar atau ijin jual dari minuman tersebut.
Selanjutnya barang bukti dan kedua orang tersebut dibawa ke polres tanah bumbu guna proses lebih lanjut.
Adapun identitas Baco (54) warga Jalan Insgub Rt 09 Kelurahan Kampung Baru Simpang Empat Tanah Bumbu. Sedangkan MZ (33) warga Pelabuhan Samudra Rt. 001 Rw. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. (has)
Baca Juga :
Peringatan Dini BMKG, Hujan Siang Hingga Malam di Sebagian Kalsel
Editor : Hasby