WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Anthony Sinisuka Ginting kini telah resmi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia ini menceritakan kisahnya seusai resmi sebagai PNS.

Anthony Ginting bersama sejumlah pebulu tangkis Indonesia mendapatkan apresiasi dari pemerintah berupa pengangkatan menjadi PNS.

Pebulu tangkis Indonesia yang mendapatkan kesempatan itu selain Anthony Ginting adalah Hendra Setiawan, Fajar Alfian, Muhammad Ahsan, dan Marcus Fernaldi Gideon.

Lalu, ada juga Deby Susanto, Tontowi Ahmad, Greysia Polii, Liliyana Natsir, Hafiz Faizal, Ketut Mahadewi Istarani, dan Edi Subaktiar.

Kepastian itu diketahui seusai sejumlah atlet bulu tangkis Indonesia tampak mengunggah kebersamaannya di media sosial saat menjalani pendidikan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan (Pusdiklat Tekfungham).

Anthony Ginting mengungkapkan bahwa dia tinggal menuntaskan proses medical check-up.

“Intinya kemarin sudah lulus tinggal medical check-up,” ucap Ginting seusai menjadi runner-up BrightUp Cup 2022 di Tennis Indoor Senayan pada Kamis (11/11/2022) malam WIB.

Kendati begitu, pebulutangkis kelahiran Cimahi, Jawa Barat ini belum menentukan pilihan apakah bakal meneruskan sebagai PNS seusai pensiun.

Peraih medali perunggu Olimpiade Tokyo 2020 itu menjelaskan bahwa menjadi PNS adalah pilihan kedua.

Dia mengatakan saat ini belum rencana atau gambaran apa pun apa yang bakal dilakukannya jika nanti pensiun sebagai atlet.

Menurutnya, menjadi PNS adalah pilihan cadangan.

Peraih medali emas Thomas Cup 2020 bersama Indonesia itu mengatakan lebih lanjut merasa bersyukur bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasalnya, menurut Anthony Ginting, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil sejatinya membutuhkan proses yang sulit.

“Itu arahnya ke sana sudah ada jalannya, Puji Tuhan sih. Sebab, tidak mudah juga kita jadi PNS. Jadi saya sangat berterima kasih,” tuturnya. (berbagai sumber)

Editor: Yayu

Baca Juga: Awas! Jangan Sembarangan Gelar Nonbar Piala Dunia 2022, Bisa Disanksi Denda Hingga Penjara