Kuasa Hukum Minta JPU KPK Buktikan Mardani H Maming Terima Rp118 Miliar

Dakwaan jaksa pentutut umum KPK tersebut, tidak dibantah oleh Kuasa hukum Mardani H Maming, Habib Abudl Qodir, dan meminta pengadilan serta jaksa untuk segera melakukan proses pembuktian saja, sehingga pihaknya tidak mengajukan upaya hukum eksepsi atau jawaban terhadap surat dakwaan.

Baca juga: Wanita Pemeran Video Porno Kebaya Merah Pasien RSJ Menur Surabaya

“Eksepsi itukan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai,” ujar Habib Abdul Qodir.

Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dengan pembacaan dakwaan tersebut berakhir kondusif dan cepat, dimana sidang hanya digelar kurang lebih satu jam dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. (tim)

Editor: Erna Djedi