Utang Macet di Pinjol Per September 2022 Tembus Rp5 T, OJK: Terbanyak Pengutangnya Gen Z

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lebih dari Rp5,09 triliun utang atau pinjaman macet di perusahaan fintech alias pinjol per September 2022.

Berdasarkan statistik fintech yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman tidak lancar atau menunggak 30-90 hari mencapai Rp3,6 triliun, sedangkan pinjaman macet di atas 90 hari sebesar Rp1,49 triliun.

Pinjaman tidak lancar tersebut berasal dari 1,92 juta rekening perorangan penerima pinjol dan 233 badan usaha.

Sementara, pinjaman macet berasal dari lebih 503 ribu rekening penerima pinjol.

Dari jumlah tersebut, penerima pinjol laki-laki dan perempuan nyaris sebanding.