Atas perbuatannya, Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sebelumnya sempat melakukan perlawanan dipersidangan terkait status tersangkanya.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. (Tim)
Baca Juga :
Kronologi Mobil Tim Porprov Sepak Bola Banjarbaru Kecelakaan di Muning, Tak Ada Korban
Editor : Hasby







