KPK Umumkan Sidang Pembacaan Dakwaan Mardani

Atas perbuatannya, Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sebelumnya sempat melakukan perlawanan dipersidangan terkait status tersangkanya.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. (Tim)

Baca Juga :

Kronologi Mobil Tim Porprov Sepak Bola Banjarbaru Kecelakaan di Muning, Tak Ada Korban

Editor : Hasby