Menohok! Komnas HAM Sebut PT LIB Pentingkan Komersial dan Abai Keselamatan di Tragedi Kanjuruhan
Lebih lanjut, Anam mengungkap bahwa Stadion Kanjuruhan tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan untuk pertandingan yang penuh sesak.
Kapasitas Stadion Kanjuruhan berjumlah 38 ribu orang. Angka tersebut berdasarkan data dan keterangan dari (Dinas Pemuda dan Olahraga) Dispora sebagai pengelola stadion.
Kendati demikian, kapasitas berlebih atau over capacity disebut kerap terjadi di pertandingan yang digelar di Stadion Kanjuruhan sebelumnya.
Ditambah lagi dengan verifikasi stadion terakhir dilakukan pada 6 Februari 2020 silam.
Komnas HAM juga telah menyatakan tragedi ini sebagai peristiwa pelanggaran HAM.
Di sisi lain, pihak kepolisian sudah menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri dari tiga sipil dan tiga polisi.
Tersangka dari pihak sipil adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sedangkan tiga tersangka lain dari kepolisian adalah yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (edj/cnn)
Editor: Erna Djedi