Warga HSU Ditangkap Satres Narkoba Tabalong di Halaman Masjid Desa Pudak Setegal Kelua

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – JR alias Indik (33), warga Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, tak berkutik saat dibekuk
Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Sutargo SH.

Indik ditangkap di sekitar halaman masjid Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pelaku Indik diamankan
Rbu (1/11/2022) dini hari.

Ia tertangkap tangan membawa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pudak Setegal, polisi melihat seorang pria yang dicurigai di halaman mesjid, ” ungkap Yudha.