Kelima tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar, pemilik percetakan dan IS asal Jakarta. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan.
“Masih ada sejumlah tersangka yang masih DPO. Semuanya akan segera terungkap dan tertangkap,” terang Kapolda.
Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 milyar.(aqu/rls)
Editor Restu







