WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ini peringatan bagi warga Banjarmasin maupun aparat yang mencantumkan orang mampu menjadi orang miskin dengan tujuan mendapatkan bantuan.
Risikonya, bukan sekadar sanksi ringan atau teguran, melainkan akan dipidanakan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana dalam jumpa pers, Selasa (1/11/2022).
“Perda sudah tahap finalisasi, kita tinggal menunggu penerapan pada tahun 2023, nanti kita akan minta Perwali agar lebih efektif, sehingga jika ada warga yang berpura-pura miskin, serta RT yang memasukan keluarganya yang mampu juga akan kita beri sanksi pidana,” papar Dolly.
Saat ini Kementerian Sosial mengeluarkan aplikasi cek bansos, yang memudahkan setiap orang bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan sosial, namun setelah memasukan data, pihak Dinsos kota akan melakukan verifikasi dilapangan, agar bansos tepat sasaran.







