“Celana panjang bahan, tadi katanya kamu memegang kakinya, ini bagaimana ini,” tanya hakim.
“Saya pegang telapak kakinya yang mulia,” jawab Susi.
Dari penjelasan itu, Susi lantas diminta oleh majelis hakim untuk mengakhiri peragaannya dan kembali duduk ke kursi saksi.
Diketahui Susi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada hari ini. Kemudian ada 10 saksi lainnya yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga).
Selain itu ada juga Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), dan Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






