Pada pasal 1 aturan baru tersebut,memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kesatu :
a.) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan hargajual eceran Jenis Bahan Bakar MinyakUmum Jenis Bensin dan Minyak Solaryang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Menteri ini.
b.) Formula harga dasar untuk JenisBahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. (edj/mdk)
Editor: Erna Djedi






