WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mulai tahun depan sejumlah bahan bakar minyak dengan nilai oktan rendah bakal dilarang beredar di Indonesia.
Badan Pengendalian Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membenarkan rencana pemerintah untuk melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kandungan nilai oktan rendah jenis (Gasoline) RON 88 dan BBM RON 89 mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Mulai 2023 hanya BBM RON 90 ke atas yang boleh beredar. Di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Anggota Komite BPH Migas,l Saleh Abdurrahman, dilansir Merdeka.com, Selasa (25/10)
Saleh menyampaikan, kebijakan pemerintah untuk menghentikan penjualan BBM jenis RON 88 dan 89 tersebut mendorong penggunaan BBM dengan kandung oktan yang lebih tinggi. Hal ini untuk mengurangi polusi terhadap lingkungan.
“Kita juga berharap bahwa BBM dengan kualitas yang lebih baik akan semakin banyak dikonsumsi oleh masyarakat, karena (lingkungan) lebih bersih dan lebih irit,” jelasnya.






