Dalam kadar tertentu, tak bisa dimungkiri warisan kolonialisme telah lestari memengaruhi bentuk-bentuk kedaulatan negara sampai zaman internet ini.
Dalam geografi Australia, Pulau Pasir bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Dahulu sebelum Indonesia merdeka, pulau karang dan pasir kecil itu dimiliki Inggris.
Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak pernah masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soalnya zaman dulu kala, pulau itu tidak ikut dijajah Belanda.
“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” papar Abdul Kadir Jaelani seperti dilansir Detik.com. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







