Kronologi Penangkapan Kapal MV Vision Global Oleh Lanal Banjarmasin, Bawa Satwa Dilindungi dari Papua
Ukuran Huruf:
"Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut," tutup Danlanal Banjarmasin. (edj)
Editor: Erna Djedi