WARTABANJAR.COM – Video pemakaman saat banjir viral di media sosial. Tampak keranda jenazah dibawa saat kondisi banjir.
Lubang makam disiapkan dengan diberi pembatas kayu. Meski begitu, luapan air tak mampu dibendung.
Tampak salah seorang warga mengarahkan pemakaman jenazah.
“Kepalanya di sini,” ucap pria tersebut.
Tak berselang lama, video memperlihatkan makam telah ditutup dan digenangi air. Nisan pun telah dipasang.
Warga terus mencoba menutupi makam dengan tanah meski tercampur dengan genangan air.
Video diunggah akun Instagram @terang_media pada Sabtu, 22 Oktober 2022. Dalam keterangan tidak diketahui lokasi kejadian.
Video yang viral di media sosial ini pun dibanjiri oleh komentar dari warganet.
muji97** “Yarobb. Kasian apa ngg ada alternatif lain kah… Kmpung sbelah misalnya.”
shinjoriorichim** “Ya..allah..kasihan tuch jenazahnya knp gak di makam kan di tanah agak bukit jauh dr banjir ..”
Dilansir NU Online, kewajiban umat Islam terhadap jenazah saudaranya adalah menguburnya. Ini merupakan fardhu kifayah terakhir setelah memandikan, mengafani, dan menshalati.
Mengabaikannya sama sekali berakibat dosa kepada umat Islam secara general. Tapi kewajiban tersebut otomatis gugur saat ada sebagaian dari mereka yang sudah menunaikannya.
Dalam prosesnya, kadang kita menemukan fakta tanah yang bakal menjadi tempat dikebumikannya jenazah memiliki kandungan air yang melimpah.
Galian tanah mengeluarkan air sehingga dipastikan jenazah akan basah kuyup saat dimasukkan ke liang lahat.
Dalam kondisi seperti ini bagaimana seharusnya kita bersikap? Bila kita tetap dengan sengaja memakamkan jenazah ke dalam kuburan yang mengeluarkan air tersebut maka tindakan kita masuk kategori penghinaan terhadap orang mati, sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Ke-4 Nahdlatul Ulama pada 19 September 1929.