Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.
Sejauh ini Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, namun melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10/2022).(aqu/rls)
Editor Restu







