WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kasus pembuangan bayi oleh seorang mahasiswi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, direkonstruksi Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng.
Tersangka oknum mahasiswi berinisial DK (22) menjalani rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kontrakan Jalan Bukit Raya V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan SE SH SIK, Kamis (20/10/2022), mengungkapkan beberapa adegan rekonstruksi.
“Rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh tersangka DK telah kami lakukan pada hari Rabu (19/10) kemarin, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Hukum dari Kejaksaaan Negeri Palangka Raya,” ungkap Kasat.
Ronny menjelaskan, terkait pelaksanaan adegan rekonstrusi oleh tersangka DK bersama para saksi dengan memperagakan 16 adegan.
Adegan berawal saat tersangka DK sakit perut pada tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.







