WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Diduga melakukan penggelapan mobil rental, seorang pria berinisial RH alias Japang, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong.
Warga Kelurahaan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, itu diamankan pada Rabu (19/10/2022) malam di sebuah rumah di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Penangkapan Japang dilakukan Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan perihal diamankannya Japang terkait penggelapan mobil yang dilakukannya pada bulan Agustus 2022 silam.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku RH meminta tolong kepada saksi AM dan DR agar dicarikan mobil yang bisa di sewa untuk keperluan perjalanan keluar kota.
Kedua saksi kemudian mendatangi korban berinsial TH (32) warga desa Padang Panjang kecamatan Tanta.Tabalong pada Sabtu (6/8/2022) sore untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalik dengan sewa harian 300 Rupiah.
Setelah sepakat pelaku mentransfer uang sejumlah Rp300 ribu, dua hari kemudian mentransfer lagi sejumlah Rp600 ribu untuk memperpanjang sewa selama dua hari.
“Menurut korban semenjak Kamis (11/08/2022) pelaku tidak mengembalikan mobil miliknya maupun membayar sewa,” ungkap Yudha.
Dikatakan Yudha, korban yang melihat mobil tersebut sudah digunakan oleh orang lain.
Setelah itu, kota melaporkan temuannya tersebut kepada polisi.
“Pada saat ditanyakan mobil tersebut sudah digadaikan sebesar Rp30 juta dan korban mengalami kerugian sebesar 90 juta Rupiah,” lanjutnya.