MK RI Putuskan Ibukota Kalsel Sah di Banjarbaru

Anggota Hakim Saldi Isra menambahkan MK RI berpendapat UU No 8 tahun 2022 telah
memenuhi pembentukan UU.

Sedangkan pengajuan judicial review 60/PUU-XX/2022 pada 19 April 2022 lalu yang diajukan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya telah dicabut.(aqu)

Baca Juga

Breaking News Pengendara Sepeda Motor Terjepit di Kolong Truk

Editor Restu