Diduga Tilap Uang Perusahaan Ratusan Juta, Warga Handil Bakti Ini Diamankan di Polsek Satui

    WARTABANJAR.COM, SATUI – Seorang pria, SN alias Sugi (30) tak pernah menyangka dirinya akhirnya ditangkap. Unit Reskrim Polsek Satui mengamankannya saat di Jalan Provinsi Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, di kantor tempatnya bekerja sekitar pukul 22.00 wita, Kamis (22/9) lalu.

    Warga Jalan Handil Bakti RT 08 Desa Puntik Luar Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala itu pun dibawa dari kantor Stock Point Satui PT Indomarco Adi Prima ke Mapolsek Satui.  Sugi disangkakan telah melakukan penggelapan uang perusahaan.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, Sugi dijerat dengan pasal 374 KUHP.

    AKP H Made Rasa menjelaskan, pihaknya menerima laporan bahwa sekitar pukul 08.30 wita, Kamis (22/9) lalu terjadi penggelapan di kantor Stock Point Satui PT Indomarco Adi Prima, berupa uang hasil tagihan order dan penagihan dari outlet pelanggan PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui sebesar Rp 161.846.254.

    “Pihak perusahaan merasa curiga dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit dan ditemukan ada faktur yang tidak kembali sedangkan didata pelunasan faktur masih gantung atau belum lunas, setelah dilakukan kroscek dilapangan dengan konfirmasi ke beberapa outlet pelanggan, serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh tersangka ini,” kata AKP H Made Rasa, Sabtu (24/9).

    Atas kejadian tersebut PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui mengalami kerugian sebesar Rp 161.846.254. Supervisor yang diberikan kuasa oleh perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna Proses lebih lanjut. (has)

    Baca Juga :   Tim Pemadam Kebakaran Berjibaku Padamkan Api di Alalak Tengah Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI