WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Setelah sempat diragukan kebenarannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyebutkan memang Hakim Agung MA yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK bahkan sudah menetapkan oknum Hakim Agung yang diketahui bernama Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajat diduga ikut menerima suap terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

"Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli melalui konferensi pers dikutip Jumat (23/9/2022).

Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya terdiri dari seorang panitera di MA bernama Elly Tri Pengestu, empat PNS MA yakni Desy Yustria, Muhadjir Habibie, Redi dan Albasri, dua pengacara atas nama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Selanjutnya dua orang swasta yakni Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto.

Firli menuturkan bahwa penangkapan para tersangka diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang.

Perkara ini diajukan Heryanto Tanaka HT dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto atau IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto Tanaka (HT) dan Eko Suparno (ES) belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Pada tahun 2022, kata Firli,dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan Yosef Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

YP dan ES menilai mereka mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.