WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Tergiur upah Rp10 juta sebagai pengantar narkoba jenis sabu, seorang warga Kelurahan Gadang (Kampung Gedang) diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin

Petugas berhasil meringkus seorang kuda baru berinisial RA (45), warga Jalan AES Nasution, gang Gotong Royong, Rt. 09, Rw. 11, No. 11, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, yang diamankan di kediamannya, Kamis (15/9/2022).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, pengungkapan twrsebut berawal dari informasi masyarakat, kalau di lokasi tersebut, digunakan sebagai tempat menyimpan Narkotika.

Berdasakan informasi tersebut, lanjuta Kapolresta, petugas pun melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan terhadap rumah pelaku.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti dirumah tersebut," ujar Kapolresta, saat press rilis, di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (23/9/2022).

"Ada 17 paket sabu-sabu dengan total berat sebesar 1.368,15 gram (sekitar 1,3 kg)dan 31 butir ekstasi yang dibuat di dalam sebuah tas, dan disimpan dilemari baju," lanjutnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah tas ransel, 1 kantongan plastik warna putih, dan 2 buah handphone.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, papar Sabana, kalau barang bukti tersebut didapat dari seorang pria yang bernama Udin, yang saat ini masih dalam pencarian.

"Pelaku disuruh atau diarahkan oleh Udin melalui via telfon saja, dengan menggunakan modus ranjau. Yang mana nantinya, barang haram tersebut rencananya akan dibagikan atau diserahkan kepada pembeli yang lainnya," papar Sabana.

"Untuk pelaku sendiri dapat berhubungan dengan udin, karena dikenalkan oleh temannya yang bernama Abul. Sementara untuk pelaku masih belum pernah bertemu dengan si Udin ini, karena hanya berkomunikasi via telfon saja," tambahnya.

Kapolresta juga mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, barang tersebut masih belum sempat diedarkan ke pasaran.

"Pelaku diiming-imingi dengan upah Rp10 juta, untuk mengantarkan barang haram itu," ungkap Kapolresta.