Untuk yang terakhir ini, dirinya membeli dari seseorang sebesar Rp2.500.000 kemudian dibuat paket kecil untuk dijual kembali dengan kisaran harga Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp200 ribu.
“Pelaku menggeluti bisnis haram ini sudah sekitar 3 bulan sementara ini tim masih berusaha untuk mengungkap jaringan diatasnya dan akibat perbuatannya kini pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutup Deden. (edj)
Editor: Erna Djedi







