Macan Barbar Ringkus Janda Muda Bersama 28 Paket Sabu Siap Edar

“Pelaku berinisial F, 31 tahun, warga Jalan Kelurahan Rt 010 Rw 004 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” ujar Aiptu Deden, Rabu (21/9/2022).

Tersangka F mengaku harus menjalani bisnis itu karena membiayai keperluan mantan suaminya yang lebih dulu masuk bui karena tersandung kasus narkoba dan untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya.

Kepada penyidik, F mengatakan sudah tiga bulan menggeluti bisnis haram ini dan sudah tiga kali melakukan transaksi.

Untuk yang terakhir ini, dirinya membeli dari seseorang sebesar Rp2.500.000 kemudian dibuat paket kecil untuk dijual kembali dengan kisaran harga Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp200 ribu.

“Pelaku menggeluti bisnis haram ini sudah sekitar 3 bulan sementara ini tim masih berusaha untuk mengungkap jaringan diatasnya dan akibat perbuatannya kini pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutup Deden. (edj)

Editor: Erna Djedi