WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus dugaan penipuan terkait bangunan kondominium-hotel (Kondotel) The Grand Banua, di Jalan A Yani Km 11 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, hingga saat ini bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Meski sudah berstatus tersangka sejak Tahun 2021 lalu, kedua tersangka berinisial HS dan EGS, hingga saat ini masih belum ditahan.

Hal ini mengusik pelapor Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua.

Kuasa hukum pelapor, Angga D Saputra berharap, agar penyidik bisa segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Tentu harapan kami agar tersangka bisa dilakukan penahanan. Karena apa? perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka ini menyebabkan kerugian yang sangat besar," ujar Angga, Rabu (21/9/2022).

Dari hasil perhitungan, papar Angga, dengan jumlah korban yang mencapai 200 orang itu, mengalami kerugian Rp100 Miliar lebih.

Dikhawatirkan para tersangka bakal menghilangkan barang bukti khususnya sertifikat induk Kondotel The Grand Banua yang semestinya dipecah menjadi sertifikat per unit Kondotel dan diserahkan kepada para pemilik unit.

"Kenapa jika kasus dugaan penipuan lain dengan nilai yang lebih kecil saja bisa ditahan, sedangkan perkara ini tersangkanya masih bebas di luar sana," papar Angga.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, tentu penyidik memiliki pertimbangannya dalam mengambil langkah apakah melakukan penahanan atau tidak kepada seorang tersangka.

Kabid Humas menjelaskan, penahanan dilakukan jika tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan, berupaya melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.

"Ya ukurannya kan tiga hal itu. Kita menahan orang dengan alasan yang tiga itu, kalau tidak menahan ya ada alasannya juga," ujar Kombes Rifa’i.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus ini diketahui berawal dari laporan pemilik unit Kondotel The Grand Banua yang melaporkan HS dan EGS ke Polda Kalsel, karena diduga melakukan penipuan terkait hak sertifikat kepemilikan unit Kondotel pada Tahun 2019 lalu.