Korban Kasus Dugaan Penipuan Kondotel The Grand Banua di Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Minta Tersangka Ditahan
Ukuran Huruf:
Pelapor menyebutkan, kalau HS dan EGS yang saat itu merupakan Direksi PT BAS tak kunjung menyerahkan sertifikat unit kondotel meski para pemilik sudah membayar lunas unit yang dibeli dengan harga bergam mulai Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Mereka juga merasa dirugikan ketika di Tahun 2017 mengetahui bahwa PT BAS justru mengalihkan sertifikat induk kondotel kepada pihak perbankan. (Qyu)
Baca Juga
Viral Pengendara Sepeda Motor Bawa Pocong
Editor Restu