Perempuan Usia 50 Tahun Kedapatan Mencuri di Alfamart Griya Utama Trikora

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang peremuan, M (50) pelaku pencurian di Alfamart Jalan Trikora, Griya Utama Trikora RT 034 Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru akhirnya tertangkap. Kini diamankan di Polsek Liang Anggang Banjarbaru, dijerat dengan pasal 363 KUHP.

    Warga Jalan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin itu ditangkap warga saat beraksi pada Sabtu (17/9) lalu, sekitar pukul 12.41 wita.

    Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aipda Kardi Gunadi mengatakan, aksi pelaku terekam dari CCTV Alfamart tersebut. Sebagai varang bukti, kami amankan helm VOG Helmet warna putih corak abu – abu dan merah dan flashdisk dengan isi rekaman CCTV di lokasi kejadian.

    “Pelaku ini sebelumnya juga mencoba  melakukan pencurian di Alfamart Griya Utama Trikora itu, namun berhasil melarikan diri,” katanya, Selasa (20/9).

    Dia menjelaskan, yakni pada Senin (12/9) sekitar pukul 12 22 wita pernah mengambil dua buah kotak susu Chilkidd di Alfamart Griya Utama Trikora, namun saat itu pelaku sempat kabur menggunakan Honda Beat bersama seorang pria.

    Kemudian sekitar pukul 12.41 wjta, Sabtu (17/9), karyawan ritel modern itu melihat pelaku kembali beraksi dan melakukan pengawasan melalui CCTV dan melihat pelaku mengambil susu Chilkidd 800 gram tanpa izin dan keluar tanpa melakukan pembayaran.

    “Karyawan Alfamart itu pun mengikuti pelaku yang saat itu bersama seorang pria menggunakan kendaraan Mio Soul sampai ke Toko Alfamart Km 21 Liang Anggang, hingga kemudian karyawan yang mengikuti itu dibantu warga mengamankan pelaku,” jelasnya.

    Baca Juga :   Calon Bupati Tanbu Andi Rudi Latif Berharap Santri Ponpes Al-Wardatul Wartiah Menjadi Generasi Qur'ani dan Beradab

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI