Singapura Tarik Kecap dan Saus Sambal ABC dari Pasaran, Begini Kata BPOM RI
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kecap manis dan sambal ayam goreng produk ABC asal Indonesia ditarik dari pasaran Singapura oleh Badan Keamanan Pangan setempat atau Singapore Food Agency (FSA).
Penarikan itu, karena adanya alergen atau pemicu alergi dalam dua produk tersebut.
Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengeluarkan penyataan.
BPOM menjelaskan, dua produk asal Indonesia, yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce ditarik dari peredaran, karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.
"SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi," tulis BPOM dalam keterangannya, Jumat 9 September 2022.
Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.
BPOM menyebutkan, produk tersebut diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.
Masih menurut rilis BPOM, kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.
BPOM menyatakan, tidak ada perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.
Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia.
Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.
BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.