WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tepat 18 tahun yang, 7 September 2004, Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana.

Pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan dan membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN).

Kini, setelah 18 tahun, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),

Komisi HAM Nasional telah mengeluarkan surat Nomor: 31/HM.00/IX/2022 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib

Disebutkan, Komnas HAM RI melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan tim.

Laporan tersebut, telah disampaikan dan diterima dalam Sidang Paripurna Khusus pada Jumat 12 Agustus 2022.

Sidang Paripurna KHusus Komisi Nasional HAM RI pada Jumat 12 Agustus 2022 memutuskan akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Menindaklanjuti hal tersebut, dalam Sidang Paripurna Komisi Nasional HAM opada Selasa 6 September 2022 telah diputuskan pembentukan Tim Ad Hoc Penyjelidikan Pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan Undang-udang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilam HAM yang beranggotak Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Sandrayati Moniaga dan beberapa tokoh masyarakat. (edj)

Editor: Erna Djedi