Hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum, berkelakuan baik, dan ada perdamaian dengan pihak korban.
Baik jaksa Gusti SH maupun terdakwa melalui penasihat hukum dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami bersyukur, putusan ini telah memenuhi raaa keadilan,” ujar Novie Kesuma Jaya SH didampingi Fahreza Faisal SH dan Abdullah SHI MH dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin usai sidang. (tim)
Editor: Erna Djedi







