PKL di Sepanjang Jalan HJ Djok Mentaya Nagasari Diberi ‘Surat Cinta’ Oleh Satpol PP

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang dan fasilitas umum, terus dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Salah satu lokasi yang hari ini, Selasa (6/9/2022), mendapat perhatian personel Satpol PP Kota Banjarmasin adalah Jalan HJ Djok Mentaya/Nagasari.

    Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sepanjang jalan ini, dari pertigaan Jalan Dahlia (dekat Kantor Pajak) hingga dekat bundaran Panin disisir oleh anggota Satpol PP.

    Hasilnya, para PKL pun mendapatkan ‘surat cinta’ dari petugas.

    Surat teguran pertama itu, diberikan kepada PKL yang berjualan dengan menggunakan trotoar dan menambah bangunan.

    “Memberikan surat teguran pertama kepada PKL di sepanjang Jalan Djok Mentaya, yang berada di atas trotoar atau dibahu jalan maupun menambah bangunan yang menjorok sampai ke trotoar,” tulis Satpol Banjarmasin melalui laman resmi.

    Ditegaskan, penertiban dalam rangka menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   TOK! DPT Pilkada Provinsi Kalsel 3.410.499 Pemilih

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI