Suharsno dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai.
Tiga majelis tersebut, adalah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.
Menurut Usman, Pimpinan 3 Majelis DPP PPP melakukan musyawarah di mana para Pimpinan Majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa pribadi.
“Tiga Pimpinan Majelis DPP PPP telah meminta pengurus harian DPP PP segera menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan Suharso. Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral,” papar Usman. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi












