Sebagai eksportir batu bara terbesar dunia saat ini, Singgih mengatakan, pemerintah mesti segera merumuskan suatu panel independen untuk menetapkan harga dagang batu bara domestik tersebut.
Dia mengusulkan pemerintah membentuk Indonesia Goverment Coal Index. Sejumlah asosiasi tambang dan niaga batu bara mengeluhkan harga riil atau kontrak di pasar tidak lagi sesuai dengan harga patokan batu bara (HPB) atas HBA, khususnya selama siklus komoditas dua tahun terakhir.
“Importir batu bara besar seperti China dan India sangat wajar tidak mau menerima HPB mengingat kenaikan harga, khususnya akibat invasi Rusia ke Ukraina, lebih pada batubara dengan kalori di atas 6.000 kcal per kilogram (ar),” kata dia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan formulasi pembentukan HBA saat ini berdampak pada pembayaran kewajiban pengusaha untuk negara yang lebih besar dari transaksi komoditas tersebut.
Dia mengkhawatirkan formulasi itu justru akan menekan industri batu bara dalam negeri seiring dengan booming harga emas hitam itu yang masih berlanjut hingga pertengahan tahun ini.
“Indeks yang merepresentasikan batu bara Australia sudah tidak terkoneksi dengan indeks batu bara Indonesia, pengusaha akhirnya membayar kewajiban ke negara lebih tinggi,” tuturnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







