Tidak Sesuai
Pusaha tambang dan niaga batu bara belakangan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi aturan terkait dengan formulasi indeks pembentuk harga batu bara acuan (HBA) yang dianggap tidak lagi memperlihatkan harga riil di pasar.
HBA yang berlaku saat ini dinilai membuat pelaku usaha mesti membayar kewajiban kepada negara dengan angka yang lebih tinggi dari harga patokan batu bara (HPB) dalam perdagangan komoditas di Indonesia.
“Keberanian menghapus NEX dan Newcastle, jelas akan mendekatkan HPB dari HBA pada pasar riil. Tapi saya yakin tidak mudah bagi pemerintah dengan potensi PNBP yang diterima selama ini. Apalagi target PNBP telah ditentukan dan menjadi target pemerintah,” kata Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022), dilansir Bisnis.com.
Sebagai eksportir batu bara terbesar dunia saat ini, Singgih mengatakan, pemerintah mesti segera merumuskan suatu panel independen untuk menetapkan harga dagang batu bara domestik tersebut.
Dia mengusulkan pemerintah membentuk Indonesia Goverment Coal Index. Sejumlah asosiasi tambang dan niaga batu bara mengeluhkan harga riil atau kontrak di pasar tidak lagi sesuai dengan harga patokan batu bara (HPB) atas HBA, khususnya selama siklus komoditas dua tahun terakhir.
“Importir batu bara besar seperti China dan India sangat wajar tidak mau menerima HPB mengingat kenaikan harga, khususnya akibat invasi Rusia ke Ukraina, lebih pada batubara dengan kalori di atas 6.000 kcal per kilogram (ar),” kata dia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan formulasi pembentukan HBA saat ini berdampak pada pembayaran kewajiban pengusaha untuk negara yang lebih besar dari transaksi komoditas tersebut.
Dia mengkhawatirkan formulasi itu justru akan menekan industri batu bara dalam negeri seiring dengan booming harga emas hitam itu yang masih berlanjut hingga pertengahan tahun ini.
“Indeks yang merepresentasikan batu bara Australia sudah tidak terkoneksi dengan indeks batu bara Indonesia, pengusaha akhirnya membayar kewajiban ke negara lebih tinggi,” tuturnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







