WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebagaimana telah disampaikan PT Air Minum (PAM) Bandarmasih Banjarmasin, per 1 September telah berlaku tarif baru.
Kenaikan tarif ini sebesar Rp 200 hingga Rp 600 per kubik sesuai dengan golongan pelanggan.
Direktur Utama (Dirut) PAM Bandarmasih Banjarmasin, Ir Yudha Achmady, mengatakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menunjang semua operasional kerja PAM Bandarmasih.
Pasalnya, kurang lebih sekitar 8 tahun, sejak 2014 yang lalu hingga sekarang PT. Air Minum Bandarmasih tidak ada melakukan penyesuaian tarif.
“Oleh sebab itu, saat ini kita lakukan penyesuaian tarif, untuk menunjang operasional kerja dan juga untuk melakukan peremajaan pipa yang usianya sudah tua itu,” ujar Yudha.
Sementara itu, Senior Manager Keuangan dan Pelayanan PT. Air Minum Bandarmasih, Syahrani SE mengungkapkan, untuk tarif sendiri mengalami penyesuaian tarif sebesar 10 persen atau sebesar Rp130 per kubik.
“Untuk penyesuaian tarifnya dari harga awal Rp 1.030 menjadi Rp 1.330 perkubiknya untuk di pelanggan Kelompok 1 sosial khusus 1, dan untuk digolongan MBR dari harga sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.200 perkubiknya,” ungkap Syahrani.
Sementara untuk dikelompok ke 2 pada rumah tangga A21 yaitu mengalami kenaikan sebesar Rp515, dari harga sebelumnya Rp 5.145 menjadi Rp 5.660 perkubiknya.
Sedangkan dikelompok 3, untuk instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan niaga kecil 1 mengalami kenaikan sebesar Rp627 rupiah, dari harga sebelumnya Rp 6.270 menjadi Rp 6.897 perkubiknya,
Ia juga menuturkan, meski dilakukannya penyesuaian tarif ini, untuk subsidi silang masih tetap diberlakukan.