“Pada saat menunggu pesanan ini lah, pelaku yang keluar dari kamar kosnya mengajukan pertanyaan kepada korban sedang ngomongin dia dan dijawab korban tidak ada yang ngomongin tetapi korban lantas lari yang seketika itu juga dikejar sama pelaku,” ujarnya.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, terangnya, pelaku kemudian berhasil mengayunkan gunting yang sudah dikantongi dalam celana dan mengenai leher korban.
“Tidak hanya sekali, pelaku RP ini kembali menghujamkan gunting tadi dan menusuk dada korban,” jelasnya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto.
“Dalam kasus penganiayaan kali ini, kami akan menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya yakni kurungan 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.(edj)
Editor: Erna Djedi







