WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berstatus mahasiswa berinisial RP diamankan jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pria berusia 24 tahun itu, diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda tetangga di Jalan Sisingamangaraja III.
Dalam konfetensi pers tindak pidana penganiayaan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengungkapkan
RP diamankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FW (21).
“Kasus yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja III atau tepatnya depan kos warga abu-abu nomor 3,” katanya.
Berawal dari korban yang sedang menunggu pesanan bakso bersama temannya bernama Lepi.







