Sementara dari JM, Polsek Banjarmasin Timur menyita 1 buah handphone merek Nokia warna biru muda berisikan angka pesanan kepada AH serta sebesar Rp 120 ribu rupiah.
Atas perbuatanyaa, pelaku diganjar dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. (aqu/rls)
Editor Restu







