WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan upaya banding Ferdy Sambo hanya akal-akalan mantan Kadiv Propam Polri itu atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat Polri.
Kamaruddin mengatakan hal itu dilakukan Ferdy Sambo agar dia tetap menjadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun.
Kamaruddin menyebut upaya banding itu memang hak Ferdy Sambo, namun dia berharap Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabaikan banding itu.
“Ya kalau dia banding, itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
“Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya (tidak) menghiraukan,” sambung Kamaruddin.
Sebelumnya saat sidang kode etik yang digelar kemarin Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo pun menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.