Warga Antasan Kecil Timur Banjarmasin Diringkus Polisi, Residivis Togel Online

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria di Banjarmasin, terpaksa harus kembali berurusan dengan kepolisian, lantaran kedapatan terlibat tindak pidana perjudian, pada Rabu (24/8/2022) sore.

    Pria tersebut adalah AK (58), yang diamankan petugas saat di rumahnya Jalan Antasan Kecil Timur Dalam RT 14, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamayan Banjarmasin Utara.

    Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat setempat, kalau di lokasi tersebut kerap terjadi aksi judi togel online.

    “Saat dilakukan pemeriksaan, bukti-bukti transaksi perjudian togel online ditemukan dalam hp korban,” ungkap Kapolsek, kepada awak media saat gelar perkara, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (25/8/2022) sore.

    Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah telfon genggam, uang sebesar Rp71 ribu, 1 buah ATM, dan 2 lembat struk bukti transfer.

    Kompol Agus juga mengungkapkan, kalau pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

    “Pelaku sudah pernah ditahan pada tahun 2008 yang lalu, dengan kasus yang sama,” ungkap Kompol Agus.

    Dalam kasus ini, papar Kapolsek, kalau berperan sebagai pemasang sekaligus sebagai pengepul dari pemasang yang lainnya.

    “Dari dalam hpnya ditemukan bukti angka tebakan dari orang lain, yang kemudian dipasangkan pelaku ke situs online,” papar Kapolsek.

    Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

    Baca Juga :   H Rusli-Syairi Mukhlis Dapat Nomor Urut 1, Siap Ratakan Pembangunan di Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI